Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 4,5 Kg Sabu-Sabu dan 3.000 Ekstasi - Teritorial.Com
Daerah

Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 4,5 Kg Sabu-Sabu dan 3.000 Ekstasi

Pekanbaru, Teritorial.Com – Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran 4,5 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi. Dalam kasus ini kepolisian juga menangkap tiga orang berinisial HH alias HR (32), AS alias AR (22) dan MA alias AN (22).

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi mengungkapkan, peredaran narkoba ini terbongkar setelah kepolisian mendapatkan informasi kalau ada narkoba yang akan dikirim ke Pekanbaru melalui jalur darat. “Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, kita dibantu oleh Polda Riau,” katanya, Rabu (12/9/2018).

Dari hasil penyelidikan, narkoba tersebut dibawa dari Kota Dumai, Riau dengan menggunakan mobil mini bus. Saat mobil yang dicurigai melintas di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari dalam mobil diamankan tiga orang dan barang bukti berupa 3.000 pil ekstasi dan 4,5 Kg sabu-sabu yang sudah dikemas dengan rapi. Ketiga pelaku dan barang bukti narkoba pun dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

Edy mengatakan, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. Saat ini kasusnya dalam pengembangan,” imbuhnya.

Sony Iriawan

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Daerah

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerah

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr