Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Dua Pelaku Jual Gadis Via WhatsApp Diamankan Polresta Depok - Teritorial.Com
Daerah

Dua Pelaku Jual Gadis Via WhatsApp Diamankan Polresta Depok

Depok, Teritorial.Com – Terbukti bersalah oleh pihak Kepolisian Polresta Depok, Dua pelaku penjualan gadis di bawah umur yakni, IS (30) dan ES (27) ditangkap petugas Polresta Depok. Mereka menjalankan aksinya melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan di warung minuman pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Dedy Kurniawan mengatakan, kedua pelaku memiliki peran sebagai perantara dan mucikari.”Mereka ini membuka warung minuman keras (miras) sekaligus menyediakan gadis-gadis ABG dengan tarif Rp400-800.000,” kata Dedy dilansir laman resmi Humas Polda Metro Jaya.

Dedy menuturkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka menjual anak-anak di bawah umur tersebut dengan orang-orang yang dikenal saja. Dari tarif kencan tersebut, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp200.000 untuk satu kali transaksi.

“Selain di warung, kedua pelaku menjual gadis-gadis ini via WA. Selanjutnya, mereka mengantarkan gadis tersebut ke tempat lelaki hidung belang,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 /2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 I jo Pasal 89 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sony Iriawan

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Daerah

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerah

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr