Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Polres Mojokerto Kota Kembali Tangkap Pengedar Sabu - Teritorial.Com
Daerah

Polres Mojokerto Kota Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Mojokerto, Teritorial.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk salah satu pengedar narkoba yang merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan jaringan pengedar narkoba yang sebelumnya telah berhasil ditangkap.

Tersangka dengan inisial HW (32) asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka HW ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengab tersangka inisial A,” kata AKP Hendro Susanto SH, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Senin (17/6/2019).

Dalam penggeledahan di rumah HW, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,48 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat Kotor 0,48 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,46 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,36 gram, 1 buah HH Merk Vivo, 1 pipet kaca warna bening, 1 timbangan elektrik, 1 skrop dari plastik sedotan, 1 tisu putih bening serta 1 tempat bekas minyak rambut.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sabu itu adalah miliknya,” ujar Hendro.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Mojoerto juga telah berhasil mengankap beberapa bandar narkoba dalam Operasi Pekat Semeru 2019. Dalam operasi tersebut, dua orang warga Mojokerto berhasil dibekuk karena didapati memiliki 1 pipet bekas habis pesta sabu

Rosito Elviana

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Daerah

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerah

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr