Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Kementerian ESDM: Tidak ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2020 - Teritorial.Com
Ekonomi

Kementerian ESDM: Tidak ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2020

Jakarta, Teritorial.Com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) atau tarifnya ditetapkan sama dengan sebelumnya untuk bulan April sampai dengan Juni 2020.

“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Rabu (4/3), di Provinsi Jakarta,seperti dikutip Setkab RI.

Penetapan tarif tenaga listrik ini, sebut Rida, adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona yang membuat harga sumber energi turun. “Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” imbuh Rida.

Rida juga mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.

“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,” jelas Rida.

Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun Rida memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.

“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.

Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.

“Secara aturan tariff adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan,” Pungkas Rida

Yuli Ari Sulistyani

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Ekonomi

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Ekonomi

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait