Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Wartawan Senior Ditangkap Di Hari Pers Nasional - Teritorial.Com
Nasional

Wartawan Senior Ditangkap Di Hari Pers Nasional

Jakarta, Teritorial.com –  Kebebasan pers  kembali teruji  di Hari Pers Nasional (HPN) di tahun 2018. Hal itu lantaran di hari penting bagi insan pers seorang wartawan ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik.

Wartawan tersebut bernama Asyari Usman yang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 08:30 pagi. Asyari  yang merupakan wartawan senior bekas media BBC London ditangkap atas Laporan Polisi No. LP/102/I/2018/Bareskrim tanggal 23 Januari 2017.

Asyari  Usman ditangkap lantaran membuat tulisan yang dianggap memiliki unsur Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah” kepada Ketum PPP Romahurmuziy melalui Portal Berita Online www.teropongsenayan.com.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, Asyari ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. “Betul (Asyari ditangkap), terkait pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Asyari sendiri diduga akan dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008. Undang – undang tersebut terkait tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310/311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik. (ROS)

Rosito Elviana

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS