Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Kejaksaan Agung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G. Plate di Labuan Bajo - Teritorial.Com
Nasional

Kejaksaan Agung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G. Plate di Labuan Bajo

Jakarta, Teritorial.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G. Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Dia menjelaskan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

Ketut mengatakan kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Sebelumnya pada Rabu (24/5/2023) penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan penyitaan aset milik empat tersangka, termasuk aset Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate.

Aset lainnya milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Aset yang disita dari masing-masing tersangka, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.

Perkara korupsi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 Triliun.***

Norman Meoko

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS