Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
DPR RI Resmi Sahkan Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun - Teritorial.Com
Parlemen

DPR RI Resmi Sahkan Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun

Jakarta, Teritorial.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun. Adanya masa jabatan Kades di setujui saat wakil rakyat itu menggelar sidang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut. Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. “Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkasnya.

Olivia Astari

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Parlemen

Puan Maharani Sebut Penyerangan Terhadap Wiranto Bukti Terorisme Nyata

Jakarta, Teritorial.Com – Ketua DPR Puan Maharani mengecam peristiwa penyerangan terhadap MenkoPolkam Wiranto yang terjadi di Pandeglang Kamis (10/10) siang.
Parlemen

Mendekati Kabinet Periode Kedua Jokowi, Sejumlah Nama Beredar di Senayan

Jakarta, Teritorial.Com – Kabinet periode kedua Joko Widodo bersama Ma”ruf Amin akan segera terbentuk setelah pelantikan Presiden terpilih pada tanggal