Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Sukmawati Bebas Tuduhan Penistaan Agama, Barter Penghentian SP3 Rizieq? - Teritorial.Com
Nasional

Sukmawati Bebas Tuduhan Penistaan Agama, Barter Penghentian SP3 Rizieq?

Jakarta, Teritorial.Com – Bersamaan dengan hebohnya berita penghentian SP3 Habieb Rizieq atas tuduhan kasus chat mesum dengan salah satu artis Firda Husein. Sukmawati Soekarno Putri yang juga mendapat kebebasan atas kasus penistaan agama setelah membacakan puisi berjudul “Ibu Indonesia” dalam sebuah acara.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, penyelidik pihak Kepolisian akhirnya menyimpulkan untuk menghentikan kasus tersebut. “Kasus tersebut di-SP3,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/6/2018). Iqbal menuturkan, dalam proses penyelidikan, polisi telah mendengar keterangan dari 28 pelapor dan satu saksi.

Iqbal mengatakan bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana dalam kasus tersebut, setelah polisi mendengar keterangan dari 28 pelapor dan satu saksi. “Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iqbal dalam keterangan persnya.

Penyelidik juga telah meminta keterangan dari anak Presiden Soekarno tersebut sebagai pihak terlapor, satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama dan satu ahli hukum pidana. “Penyelidik telah mendengar keterangan ahli empat orang, masing-masing satu ahli Bahasa, satu ahli Sastra, satu ahli agama dan satu ahli pidana,” tutur Iqbal.

penyelidik juga telah meminta keterangan Sukmawati sebagai terlapor, satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli hukum pidana. Kemudian, penyelidik melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti proses penyelidikan.

Hasilnya, penyelidik menyimpulkan dalam kasus tersebut tidak terdapat perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana. Oleh sebab itu, lanjut Iqbal, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. “Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iqbal. (SON)

Sony Iriawan

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS