Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
BKN Tetapkan Hukuman Bagi ASN yang Masih Bolos Pasca Cuti Lebaran - Teritorial.Com
Nasional

BKN Tetapkan Hukuman Bagi ASN yang Masih Bolos Pasca Cuti Lebaran

Jakarta, Teritorial.Com – Berakhirnya semarak Mudik Lebaran 2018 menandakan bahwa mulai hari ini, Kamis 21 Juni 2018, seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sudah harus kembali bertugas setelah melewati cuti bersama untuk libur panjang Lebaran.

Setiap PNS di seluruh jajaran kementerian dan lembaga (K/L) diwajibkan untuk kembali menjalankan tugas serta fungsinya dalam menjalankan berbagai layanan publik. Aturan ini sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan Surat Keputusan Tiga Menteri terkait cuti bersama untuk libur Lebaran yang dimulai sejak 11 Juni lalu hingga 21 Juni atau 10 hari lamanya.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja tersebut.

“Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerinntah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS,” kata Ridwan dalam keterangan yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (19/6/2018).

Ridwan mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ridwan mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang melakukan pelanggaran, bakal mendapatkan sanksi teguran lisan.

Teguran lisan akan diberikan bagi para PNS tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja tanpa keterangan. Teguran lisan akan diberikan oleh kepala instansi masing-masing. “Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja,” kata Ridwan.

Selain teguran lisan, PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga bisa mendapat teguran tertulis. Teguran tertulis ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari tanpa keterangan yang jelas.

Selain itu, PNS juga bakal mendapatkan pernyataan tidak puas secars tertulis bila tidak masuk tugas dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari lamanya. “Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja,” jelasnya. (SON)

Sony Iriawan

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS