Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Polda Kalbar Bekuk Pelaku Illegal Logging Bawa 700 Batang Kayu - Teritorial.Com
Daerah

Polda Kalbar Bekuk Pelaku Illegal Logging Bawa 700 Batang Kayu

Pontianak, Teritorial.com – Setelah membuktikan adanya kejanggalan di hutan hujan tropis pontianak, tim Ditpolair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan 700 batang kayu campuran di Perairan Sungai Landak daerah Kuala Mandor Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (15/4/2018) pukul. 07.00 wib.

Dalam penyergapan ini, Anggota Polair Polda Kalbar dipimpin Kanit tindak II, Ipda Lufi. Petugas menemukan kapal KM tanpa nama dengan Nahkoda bernama Hemi sedang melakukan aktivitas illegal logging degan menggunakan rakit sedang belayar tampa dilengkapi dokunen yang sah. 

Dari hasil pemeriksaan ditemukan kapal berlayar dengan menarik kayu bulat kecil jenis campuran berbentuk rakit sebanyak kurang lebih 700 batang. Seperti biasa barang bukti kayu rakitan tersebut kini diamankan di Mako Dit Polair guna proses lebih, sekaligus menjadi barang bukti.

Selain mengamankan Helmi, petugas juga mengamankan pemilik kayu bernama Iyan, warga Kuala Mandor (B). Para tersangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf (b) juncto Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Adapun ancaman pidana pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak  Rp2,5 miliar. (SON)

Sony Iriawan

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Daerah

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerah

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr