Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Jasa Marga Naikan Tarif Tol Soekarno-Hatta Mulai 12 Mei 2019 - Teritorial.Com
Daerah

Jasa Marga Naikan Tarif Tol Soekarno-Hatta Mulai 12 Mei 2019

Teritorial.com – Mulai tanggal 12 Mei 2019, PT Jasa Marga memutuskan menaikan tarif tol bandara Soekarno-Hatta, yang awalnya untuk golongan I dikenakan biaya Rp7.000, menjadi Rp7.500.

PT Jasa Marga mengambil keputusan tersebut setelah mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kita akan naikan pada 00.00 pada 12 Mei 2019, itu hari Minggu,” tutur Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur, sebagaimana dikutip dari tirto.id.

Namun, seperti dilansir dari detik.com, tidak semua golongan kendaraan mengalami kenaikan tarif. Ada pula golongan kendaraan yang mengalami penurunan tarif karena penyederhanaan golongan. Berikut rincian tarif tol Soekarno-Hatta yang baru:

1. Golongan I dari Rp 7.000 jadi Rp 7.500
2. Golongan II dari Rp 8.500 jadi Rp 10.000
3. Golongan III dari Rp 10.000 jadi Rp 10.000
4. Golongan IV dari Rp 12.500 jadi Rp 11.000
5. Golongan V dari Rp 15.000 jadi Rp 11.000.

Kanaikan tarif tol ini dilakukan berdasarkan undang-undang 38 Tahun 2004 tentang penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali dan sesuai dengan laju inflasi. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJL) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah adanya perhitungan soal inflasi yang terjadi di dua wilayah yaitu DKI Jakarta dan Tangerang.

Semula kenaikan tol ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Februari. Namun kebijakan ini harus ditunda karena pihak PT Jasa Marga belum melakukan sosialisasi pada pengguna jalan tol.

Danang menyatakan, sosialisasi kenaikan tarif Tol Soekarno-Hatta ini memang memakan waktu yang tidak sebentar, lantaran fungsi tol ini memang diperuntukan bukan hanya untuk akses pengguna yang hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta saja.

“Itu kan ide awalnya untuk melayani trafik di Soekarno-Hatta. Setelah survei ternyata tidak lagi begitu, karena land use kiri kanan sudah berubah. Bukan hanya bandara, tapi juga kawasan sekitarnya. Apalagi ada ruko, gedung perkantoran, kemudian ada kawasan kontainer dari bandara, jadi polanya berubah,” sebagaimana dikutip dari liputan6.com

Rakhairiyah

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Daerah

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerah

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr