Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Ajukan Revisi PP, Mendagri Tetap Pastikan PNS Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu - Teritorial.Com
Ekonomi

Ajukan Revisi PP, Mendagri Tetap Pastikan PNS Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Jakarta, Teritorial.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan terlambat meski pihaknya meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Lancar ya lancar, tapi kan persiapan. Enggak ada masalah, hanya memo kecil,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Surat permohonan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 No 188.31/3746/SJ mengenai permohonan Revisi PP No 35 dan 36/2009.

Dalam surat permohonan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP direvisi. Hal tersebut dilakukan agar pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR dapat diberikan tepat waktu.

Pasal 10 ayat 2 dalam kedua PP tersebut mencakup mekanisme pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. “Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama,” tulis Tjahjo dalam suratnya.

Surat permohonan ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pemerintah telah membahas permasalahan ini dan telah menemukan solusi.

“Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada),” terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan bahwa THR untuk PNS, Polri, dan TNI akan cair pada tanggal 24 Mei 2019. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun ini.

Perihal anggaran, total anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini tercatat mencapai Rp40 triliun, atau melonjak sebesar 11,85 persen dari anggaran tahun lalu yakni sebesar Rp35,76 triliun.

Pram

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Ekonomi

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Ekonomi

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait