Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Yohanes Masengi, Perlu Ciptakan Iklim Investasi yang Tepat Untuk Tingkatkan Pengembangan Industrik Listrik di Indonesia - Teritorial.Com
Ekonomi

Yohanes Masengi, Perlu Ciptakan Iklim Investasi yang Tepat Untuk Tingkatkan Pengembangan Industrik Listrik di Indonesia

JAKARTA, Teritorial.com – Dalam struktur industri penyediaan tenaga listrik Indonesia saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN masih menjadi satu-satunya badan yang diprioritaskan untuk menyediakan tenaga listrik di Indonesia, dan juga satu-satunya pemilik sarana/aset untuk melakukan pengiriman dan pendistribusian listrik di dalam negeri.

Pihak swasta dapat memproduksi listrik untuk keperluannya sendiri ataupun untuk dijual. Namun apabila produksi listrik dilakukan dalam skala besar, pihak swasta harus melakukannya dengan mendirikan Pengembang Listrik Swasta (Independent Power Producer atau IPP) dan menjual tenaga listrik yang dihasilkannya kepada PLN dengan menandatangani Perjanjian Penjualan Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).

“Kehadiran IPP sebagai investor sangat penting untuk mencapai target energi nasional karena PLN hampir tidak mungkin mengerjakan semua tugas tersebut dengan sendirinya. Oleh karena itu, perlu diciptakan iklim investasi yang tepat untuk meningkatkan pengembangan industrik listrik di Indonesia,” ujar Yohanes Masengi, Ahli Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur dan Ketenagalistrikan di Indonesia.

Sayangnya, proyek pengadaan listrik oleh swasta di Indonesia seringkali mengalami kendala. Pada 2017, dari 70 kontrak yang ditandatangani oleh PLN dengan IPP, hanya 17 proyek yang bisa maju ke tahap konstruksi. Sekitar 46 proyek harus dievaluasi kembali, atau bahkan dihentikan oleh pemerintah.

“Kegagalan proyek tersebut diduga terjadi karena masalah keuangan, misalnya pinjaman yang tidak disetujui dan tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return atau IRR) yang tidak menarik. Banyak juga yang yakin bahwa harga pembelian listrik (Feed-In Tariff) yang diusulkan oleh pemerintah jauh lebih rendah daripada Biaya Penyediaan Pokok (“BPP),” ungkap Yohanes.

Selama ini Yohanes dikenal sebagai salah satu pengacara  yang sudah memiliki jam terbang 15 tahun mewakili project company/project owner atau sponsor dalam menegosiasikan kontrak pembiayaan proyek ketenagalistrikan dan infrastruktur berskala besar di Indonesia.  Selain dari negosiasi kontrak, dia juga berperan dalam pengadaan tanah untuk beberapa proyek besar. Salah satu transaksi besar yang pernah ditangani oleh Yohanes  adalah mewakili PT Bhumi Jati Power dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara 2 x 1.000 MW (Tanjung Jati B 5&6) di Tanjung Jati B, Jepara, Indonesia.

Dia juga  pernah mewakili PT Cirebon Energi Prasarana dalam pembangunan PLTU 1 x 1.000 MW yang berlokasi di Cirebon, serta mewakili PT Toba Bara Sejahtera sehubungan dengan pengembangan dua proyek ketenagalistrikannya, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara Sulbagut 1 (Pembangkit 2 x 50 MW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara SULUT-3 (pembangkit 2 x 50 MW).

“Untuk menjalani proyek pengadaan listrik, setiap swasta perlu memahami berbagai masalah hukumnya. Kalau tidak, dampaknya bisa menghambat proses pembangunan proyek atau bahkan diberhentikan. Mereka perlu dibantu serta diberikan saran dan panduan hukum agar terhindar dari situasi tersebut,” tutur  lulusan S1 Hukum UI tahun 2005 dan telah menjadi sekutu di Firma Hukum Makarim & Taira S sejak 2017.

Ridwan Pribadi

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Ekonomi

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Ekonomi

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait