Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Komentar Pengamat Pertahanan Soal Pro-Kontra Koopssusgab TNI - Teritorial.Com
Hankam

Komentar Pengamat Pertahanan Soal Pro-Kontra Koopssusgab TNI

Jakarta, Teritorial.com – Rencana pemerintah mengaktifkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangkal aksi terorisme menuai pro dan kontra di masyarakat. Kalangan yang pro menganggap mengaktifkan Koopssusgab langkah tepat mengingat aksi teror oleh terorisme belakangan ini semakin menggila.

Pengamat Pertahanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai, di Indonesia penanggulangan terorisme masuk ranah pidana yakni kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian. Namun, dalam hal operasi pemberantasan terorisme, TNI bisa dilibatkan sebagaimana diatur dalam UU TNI yakni operasi militer selain perang (OMSP) seperti penanganan aksi terorisme.

Kendati demikian hal tersebut masih menisahkan pertanyaan soal bagaimana kelanjutan dari penanganan yang dilakukan oleh Koopssusgab TNI dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terduga teroris. Ketiadaan Undang-Undang menimbulkan kekhawatiran dikalangan tertentu lantaran rawan terhjadi pelanggaran Ham.

“Kalau sudah masuk bom dan senjata pemusnah massal itu maka harus TNI. Apalagi kalau memang mengancam objek vitalitas,” ungkap perempuan yang akrab disapa Nuning itu dalam diskusi bertajuk ‘Koopssusgab, RUU Antiterorisme, Deradikalisasi’ di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Nuning menilai, mendirikan Koopssusgab yang harus dipahami oleh semua pihak adalah suatu pasukan yang bersifat temporary. Karenanya, perlu ada payung hukum seperti Peraturan Presiden.

Menurut dia, payung hukum ini dianggap penting agar tak terjadi overlaping antara Polisi dan TNI. “Kepentingan kita arahnya menjaga NKRI agar tetap utuh,” ujarnya.

Mantan anggota Komisi I DPR ini menganggap, problem yang terjadi saat ini adalah ego sektoral yang masih ada. Sehingga, tugas bersama tersebut dianggap mempengaruhi para petugas yang diterjunkan ke lapangan. “Koopssusgab didirikan karena ada situasi mendesak itu, kan sifatnya juga temporary, harus ada UU yang memayunginya,” kata Nuning. (SON)

Sony Iriawan

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Hankam

Kapolri Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Kepolisian

Jakarta,Teritorial.com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di Sekolah Tinggi
Hankam

Menhan akan segera laporkan permintaan maaf AS kepada presiden

Jakarta territorial.com-Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu akan segera melaporkan permintaan maaf Menhan Amerika Serikat (AS), James Mattis, terkait insiden ditolaknya Panglima