Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Imbalan Untuk Pelapor Kasus Korupsi, Aktivis: Jokowi Didik Kami Jadi Tukang Palak - Teritorial.Com
Nasional

Imbalan Untuk Pelapor Kasus Korupsi, Aktivis: Jokowi Didik Kami Jadi Tukang Palak

Jakarta, Teritorial.Com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menolak dana imbalan laporan korupsi PP 43/2018 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beleid pemberian imbalan 200 juta bagi pelapor korupsi berdasar Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saaiman mengatakan, pihaknya menolak PP tersebut dan meminta pemerintah mencabutnya karena sejumlah alasan krusial. “Pertama, kondisi keuangan negara masih defisit dan beban berat untuk sebuah negara berkembang,” kata Boyamin, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Menurutnya, negara masih membutuhkan biaya untuk pembangunan yang lebih penting , juga ditambah dolar semakin naik sehingga penerbitan PP tersebut belum pas waktunya karena akan menambah beban keuangan negara. Kedua, kata Boyamin, aktivis anti korupsi bersifat volunter (relawan) sehingga pemberian imbalan tersebut akan menurunkan daya juang relawan anti korupsi.

Di sisi lain, imbalan tersebut akan memberikan peluan oknum aktivis menjadi pemeras (blackmail) karena adanya rangsangan imbalan sebagaimana terjadi dalam cerita film koboi. “Pasal 165 KUHP menegaskan setiap warga negara untuk berkewajiban untuk melaporkan setiap kejahatan yang diketahuinya, jika dibiarkan maka peraturan tersebut sama saja mengarahkan aktivisi jadi tukang palak,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah seharusnya lebih mementingkan peningkatan kualitas aparat penegak hukum yang masih gagal dan belum mampu meningkatkan index pemberantasan korupsi karena masih di bawah angka 4. “Kami khawatir isu imbalan ini hanya dipakai untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas Boyamin.

Dia menambahkan, pihaknya konsekuen akan menolak dana imbalan tersebut dalam bentuk; tidak akan pernah mengajukan imbalan terhadap setiap laporan korupsi yang diajukan MAKI; tidak akan pernah membuat rekening badan hukum MAKI sebagai konsekuensi untuk penerimaan imbalan; serta MAKI akan dibiayai secara mandiri oleh para pendiri yang terdiri dari 9 orang dan sebagian pendiri MAKI adalah lawyer yang berkomitmen untuk tidak menangani kasus-kasus korupsi.

Sony Iriawan

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS