Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional - Teritorial.Com
Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jakarta, Teritorial.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Penunjukkan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non-Pemerintah

“Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat terdiri atas: Ketua Merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” bunyi Pasal 1 dikutip dari Keppres tersebut pada Jumat (26/4/2024).

Sementara, posisi Wakil Ketua diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua Harian ditempati oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Sekretaris ditempati oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Susunan anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Kesehatan; Menteri Perhubungan.

Lalu, Menteri Perindustrian; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dalam Keppres tersebut juga diatur susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur non-pemerintah yang terdiri atas 19 orang. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur Non-pemerintah diangkat untuk masa jabatan selama lima tahun.

Segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keppres tersebut, bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian PUPR.

Olivia Astari

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS