Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Cegah Penyebaran Covid-19,ASN Dapat Kerja dari Rumah Selama Dua Pekan - Teritorial.Com
Nasional

Cegah Penyebaran Covid-19,ASN Dapat Kerja dari Rumah Selama Dua Pekan

Jakarta, Teritorial.Com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah selama dua pekan, mulai 16 hingga 31 Maret 2020 mendatang. Dalam keterangannya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut kebijakan ini diambil guna mewaspadai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan ASN agar bekerja di rumah atau tempat tinggalnya dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran covid-19,” ujar Tjahjo di Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Aturan tersebut diinstruksikan Menpan-RB melalui Surat Edaran MenPANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, aturan tersebut tidak berlaku bagi pejabat pada dua tingkatan jabatan tertinggi di organisasi tersebut, yang masih diharuskan bekerja di kantor.

“Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat,” ucap Tjahjo.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ASN yang berkerja di rumah akan diatur secara selektif oleh penjabat pembina kepegawaian baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.

Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah. Begitu pun memperhatikan domisili pegawai, kondisi serta kesehatan pegawai maupun keluarga pegawai, baik yang dipantau, diduga, dalam pengawasan, dalam koordinasi dan sebagainya.

Kemudian, dicermati juga berkaitan dengan riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat komunikasi dengan penderita yang sudah terkonfirmasi, serta efektifitas pelaksanana tugas dan pelayanan unit organisasi,” ujar Tjahjo.

Yuli Ari Sulistyani

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS