Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Komnas Perempuan Minta Aparat Penegak Hukum Paham Perspektif Gender - Teritorial.Com
Nasional

Komnas Perempuan Minta Aparat Penegak Hukum Paham Perspektif Gender

Jakarta, Teritorial.Com – Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny menekankan pentingnya pengetahuan terkait perspektif gender bagi aparat penegak hukum.

Venny menjelaskan bahwa pengetahuan tersebut berguna untuk mencegah kriminalisasi terhadap korban pemerkosaan dan kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya.

“Kalau mereka minta pelatihan di Komnas Perempuan, kita sangat terbuka kok. Ini kan masalah mau atau tidak mau,” kata Venny setelah acara Media Briefing: Jangan Hukum Korban Perkosaan, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2018).

Perspektif tersebut akan membuat penegak hukum memiliki kesadaran dan cara pandang yang lebih memihak kepada perempuan saat menangani kasus-kasus tersebut.

Jika tidak, kriminalisasi akan terus berulang. Ia berkaca pada penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa gadis berinisial WA (15) di Jambi.

WA mengaborsi kandungan hasil persetubuhan dengan pelaku, yang merupakan kakaknya sendiri, AR (18).

Akibatnya, WA divonis 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Sungai Buluh, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Venny melihat jaksa dalam kasus yang menimpa WA tidak memiliki kesadaran atas kesalahan pada tuntutannya.

Justru dia (jaksa) melakukan ketidakadilan terhadap korban karena korban itu anak-anak, karena dia (korban) itu korban pemerkosaan. Itu kan yang tidak pernah kita duga, kok tega,” kata Venny.

Pelatihan untuk menanamkan perspektif tersebut idealnya diberikan pada saat para jaksa dan hakim menempuh pendidikannya.

“Ketika mereka sudah menjadi hakim, jaksa, mereka sudah sibuk. Sebelum sibuk itulah mereka justru harus sekolah soal bagaimana menjadi aparat hukum yang responsif gender,” terangnya.
Sayangnya, masih banyak aparat penegak hukum yang memang belum menyadari pentingnya hal tersebut.

Buktinya, peserta yang mengikuti penyuluhan Komnas Perempuan terkait Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) masih minim.
Venny menyebutkan hal-hal itulah yang masih perlu diperbaiki ke depannya.

Rosito Elviana

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS