Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Mahfud Sebut Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai Rp 187 T, Begini Modusnya - Teritorial.Com
Nasional

Mahfud Sebut Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai Rp 187 T, Begini Modusnya

Jakarta, Teritorial.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencapai Rp 187 triliun. Menurut Mahfud, modus pencucian uangnya dengan cara impor emas batangan.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah,” kata Mahfud, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kemenkeu di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Bea Cukai, kata Mahfud, beralasan bahwa impor tersebut merupakan emas murni, bukan batangan. Padahal, tutur dia, emas batangan tersebut dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.

“Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya, dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa,” tandas Mahfud.

Menurut Mahfud, dugaan TPPU tersebut baru diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Maret 2023, setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, kata dia, PPATK sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Kemenkeu sejak 2017.

“Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya,” ungkap dia.

Pada kesempatan, Mahfud juga menjelaskan asal-usul transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebesar Rp 35 triliun merupakan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

“Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan. Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun,” beber dia.

Kemudian, transaksi keuangan janggal yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun. Lalu, kata Mahfud, terdapat transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya senilai Rp 261 triliun.

“Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix,” pungkas Mahfud.

Olivia Astari

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS