Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Mensos Memohon ke Presiden Agar Pelaku Kejahatan Seksual Tak Diberi Remisi - Teritorial.Com
Nasional

Mensos Memohon ke Presiden Agar Pelaku Kejahatan Seksual Tak Diberi Remisi

SIDOARJO, TERITORIAL.COM –  Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan permohonan dukungan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberikan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak sebagai upaya memberi efek jera. “Saya memohon kepada Bapak Presiden agar para pelaku ini tidak diberikan remisi,” kata Mensos Risma dalam kunjungannya ke Mapolres Sidoarjo, Minggu (4/9). Dia juga menyampaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.

Mensos mengatakan UU TPKS mengatur pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual. Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Atensi dan Pendampingan bagi Anak Korban Kekerasan di Medan Pada pasal 11 disebutkan pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya mendapat hukuman penjara dan denda, tetapi terancam mendapatkan pidana tambahan. “Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas maka ancamannya ditambahkan sepertiganya,” beber Risma.

Pada pasal 13 disebutkan korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan denda sekitar Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar. Sementara itu, kehadiran Mensos Risma di Mapolres Sidoarjo untuk menemui korban kekerasan seksual dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi setimpal. Korban diketahui adalah murid SD dan pelakunya adalah orang tuanya sendiri.

Didampingi Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Mensos Risma menemui dan menghibur korban. Sekitar dua jam, Mensos Risma mendapatkan penjelasan Kapolres Kombes Kusumo terkait sejauh mana penanganan kasus tersebut. Kepada Mensos Risma, korban menyampaikan tidak ingin berjumpa orang tuanya lagi karena merasa sangat trauma. Saat ini, korban ditempatkan polisi di rumah aman dan didampingi psikolog, untuk membantu memulihkan traumanya. (Dok.Kemensos)

 

Sony Iriawan

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS