Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Moeldoko Minta Masyarakat Pahami Soal Keberadaan Pepres TKA - Teritorial.Com
Nasional

Moeldoko Minta Masyarakat Pahami Soal Keberadaan Pepres TKA

Jakarta, Teritorial.Com – Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko meminta publik memahami Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

“Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh perpres ini. Jangan sepotong-potong,” ujar Moeldoko melalui siaran pers resminya, Selasa (1/5/2018).

Moeldoko menegaskan, perpres ini dikeluarkan justru untuk melindungi tenaga kerja Indonesia, bukan membuka selebar-lebarnya arus tenaga kerja asing ke Indonesia.

Perpres 20/2018, lanjut Moeldoko, lebih bertujuan mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Namun, hal itu diimbangi pula dengan sejumlah pasal persyaratan. Tujuannya memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi serta keahlian dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja lokal.

Bahkan, Moeldoko menegaskan Perpres 20/2018 mempertegas sanksi atas praktik penyalahgunaan tenaga kerja asing di lapangan.

“Di dalam perpres yang lama, justru tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran yang semacam itu,” kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu sekaligus meminta publik tak perlu membawa isu perpres tersebut ke ranah politik. Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendiskreditkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla

Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait perpres ini sehingga Moeldoko berpendapat perpres itu tidak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR RI atau uji materi di MA.

Rosito Elviana

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS