Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Moeldoko Nilai Pansus Angket Soal TKA Tidak Tepat - Teritorial.Com
Nasional

Moeldoko Nilai Pansus Angket Soal TKA Tidak Tepat

Jakarta, Teritorial.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai rencana anggota dewan di Senayan untuk membentuk Pansus Angket Tenaga Kerja Asing menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak tepat.

Hal tersebut, lanjut Moeldoko, lantaran secara substansi penerbitan Perpres tersebut tidak mengubah dari aturan yang ada sebelumnya. Sebab, dalam aturan dari Perpres TKA hanya melakukan revisi pada permasalahan administrasinya.

“Sebenarnya secara substansi tak ada yang berbeda dengan Perpres sebelumnya. Hanya yang dilakukan revisi adalah persoalan administrasinya,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Moeldoko mengatakan, Perpres TKA mengatur batasan waktu bagi para pekerja asing dalam melakukan pengurusan administrasi untuk izin bekerja di Indonesia.

Selain itu, tegas Moeldoko,  Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga mengatur tentang jenis pekerjaan TKA yang hanya boleh mereka kerjakan di Tanah Air.

“Yang sebelumnya dari yang tadinya tidak ada batasan waktu sekarang ada batasan waktu. Kalau dulu enggak jelas, sekarang diatur. Tapi persyaratan secara substansi, TKA itu harus menduduki pekerjaan yang memiliki skill,” jelas Moeldoko.

Mantan Panglima TNI menegaskan, Perpres TKA tetap memberikan persyaratan tertentu yang harus dimiliki TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Sehingga, menurut dia, DPR tak perlu membentuk Pansus Perpres TKA, sebab hanya memerlukan klarifikasi dari pemerintah.

“Ya perlu penjelasan. Jadi, tidak perlu pansus, ini kan hanya perlu klarifikasi. Pemerintah siap memberikan klarifikasi apa sih sebenarnya ini,” imbuhnya.

Ia juga membantah banyaknya TKA ilegal yang bekerja di Indonesia seperti yang disampaikan DPR dalam mewacanakan membentuk Pansus tersebut. Menurut Moeldoko, permasalahan TKA ilegal juga banyak dihadapi negara lainnya seperti di Amerika.

“Kalau ada penyimpangan, ada juga yang ilegal, semua negara menghadapi persoalan yang sama. Di Amerika yang canggih tenaga ilegalnya banyak, tenaga kerja ilegal dari Indonesia di Malaysia juga banyak. Di Indonesia juga seperti itu, sama persoalannya,” tandasnya

Rosito Elviana

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS