Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Penerapan RUU MD3, MKD: Penghina DPR akan Dipolisikan - Teritorial.Com
Nasional

Penerapan RUU MD3, MKD: Penghina DPR akan Dipolisikan

Jakarta, Teritorial.com – Setelah ramai dibicarakan mengenai pengesahan pasal pidana terhadap penghina Presiden, kini berlanjut juga pada pasal pidana terhadap penghinaan DPR.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR angkat bicara soal kewenangannya dalam revisi UU MD3 yang dianggap kontroversial. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa memang tugas MKD menjaga kehormatan lembaga DPR.

Hal ini ia sampaikan terkait revisi terhadap Pasal 122 yang menyebut bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menghina DPR. “Sebenarnya ada dalam UU MD3 Pasal 119 jelas bahwa MKD bertujuan menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR,” kata Dasco saat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Soal langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan MKD, dia dengan tegas menyebut akan melakukan proses ke kepolisian. Sebab, DPR tak punya kewenangan melakukan proses hukum. “Ya tentu proses hukum kita laporkan pada polisi lah. Kan kita nggak punya kewenangan memproses masyarakat sipil,” jelasnya.

Lantas, bagaimana MKD mengategorikan pihak yang dianggap menghina anggota Dewan hingga dapat dipidanakan?”Kami memang diminta membuat dalam rangka untuk menentukan suatu parameter dalam konteks bagaimana di pasal ini bisa dikategorikan melakukan atau diduga merendahkan kehormatan DPR,” ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding. “Ada poin dalam pasal ini meminta MKD menyusun kode etik dan tata acara dalam hal pasal yang dimaksudkan tadi,” imbuhnya.

Pasal 122 huruf k dalam revisi UU MD3 itu berbunyi:

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas:
(k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sony Iriawan

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS