Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Polri Angkat Bicara Soal #2019PrabowoPresiden - Teritorial.Com
Nasional

Polri Angkat Bicara Soal #2019PrabowoPresiden

Jakarta, Teritorial.Com – Tak keluarnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian terkait aksi ‘2019GantiPresiden’ di beberapa daerah sempat menjadi polemik. Kini muncul perkumpulan ‘2019PrabowoPre Siden’ yang telah berstatus disahkan Pemerintah. Bagaimana sikap Polri?

“Kalau itu tidak ada (ancaman) apa-apa, tidak masalah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan kemarin.

Setyo menjelaskan Polri tak mempermasalahkan siapa mendukung siapa. Dia lalu menjelaskan alasan polisi mempermasalahkan aksi 2019GantiPresiden yaitu, menurutnya, seperti hendak mengganti kepala negara.

“ 2019PrabowoPresiden, 2019JokowiPresiden nggak masalah. Tapi yang jadi masalah kan yang 2019GantiPresiden. Kemaren kan mau ganti presiden, gantinya siapa gitu loh? Mau diganti raja? Atau diganti sultan, diganti siapa? Yang mimpin negara ini kan presiden, masa mau diganti,” ucap Setyo.

Masalah perizinan kegiatan, Setyo berujar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60/2017 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

“Sekarang sudah menggunakan PP 60 karena politik. Itu sudah harus detil lagi, siapa penanggungjawabnya, kemudian izin dari pemilik tempat,” jelas Setyo.

Rosito Elviana

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS