Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Jamaah Umrah Lewat Batas Waktu Denda 50ribu Riyal dan Penjara - Teritorial.Com
Oase

Jamaah Umrah Lewat Batas Waktu Denda 50ribu Riyal dan Penjara

Riyadh, Teritorial.Com – Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan kebijakan untuk jamaah umrah yang melampaui batas waktu tinggalnya di Arab Saudi. Mereka akan dihukum denda 50 ribu riyal Saudi dan penjara enam bulan jika melanggar.

Sesuai dengan pejabat Departemen Agama dan Kerukunan Antaragama, Direktorat Jenderal Paspor Saudi telah memberikan peringatan kepada para peziarah untuk mematuhi jadwal perjalanan mereka.

Setiap peziarah yang tidak membayar denda dalam jumlah yang ditentukan akan menghadapi hukuman penjara tambahan. Divisi paspor Saudi lebih lanjut menambahkan bahwa orang-orang yang tiba di kerajaan pada visa umrah tidak akan diizinkan untuk bepergian ke luar Kota Suci Makkah, Jeddah, dan Madinah.

Kebijakan ini juga memperingatkan warga dan penduduk yang menyediakan transportasi, pekerjaan, atau tempat tinggal bagi mereka dengan visa umrah yang sudah kedaluwarsa. Mereka akan menerima hukuman juga.

Saat berbicara dengan surat kabar lokal, dilansir Research Snipper, Kamis (28/6), seorang pejabat Pakistan yang menangani masalah itu mengatakan bahwa langkah ini telah disesuaikan menyusul hilangnya beberapa peziarah umrah. Mereka juga tidak kembali ke tanah air mereka dalam waktu yang ditentukan.

Dia menambahkan bahwa beberapa calon peziarah mulai mencari pekerjaan atau melakukan kegiatan yang mencurigakan di Riyadh. Sementara itu, Kementerian juga mengirim peringatan kepada penyelenggara tur atau operator swasta.

Kementerian telah menginstruksikan mereka tetap waspada saat mengirim orang untuk melakukan ritual keagamaan umrah. Operator atau penyelenggara tur juga bisa kena sanksi jika gagal memulangkan jamaahnya.

Kementerian menyatakan bahwa operator tur akan bertanggung jawab untuk setiap orang yang hilang saat berziarah. Sanksi bisa berupa pembatalan lisensi di samping tindakan indisipliner yang ketat. (SON)

Sony Iriawan

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Oase

Dharma Wanita Persatuan Kemhan RI Gelar Pelatihan Penggunaan Teknologi Informasi

Jakarta, Teritorial.com – Dharma Wanita Persatuan Kementerian Pertahanan RI menggelar pelatihan penggunaan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan kemandirian wanita pada
Oase

Jadikan Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel, PBNU : Sikap Trump Akan Picu Konflik

Jakarta, Teritorial.Com-  Ketua PBNU Said Aqil mengecam tindakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyatakan bahwa Yerusalem merupakan ibu kota