Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Pengamat: Kesaksian Novanto Sebut Puan dan Pramono Aneh - Teritorial.Com
Opini

Pengamat: Kesaksian Novanto Sebut Puan dan Pramono Aneh

Jakarta, Teritorial.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai kesaksian Setya Novanto dalam kasus eKTP ada keanehan karena menyebut nama-nama orang penting saja.

“Catatan lain lagi, nama yang disebut Novanto kebanyakan orang penting semua. Nama orang yang tidak penting tidak disebutkan itu yang saya pertanyakan,” kata Mudzakir, Kamis (22/3/2018).

Pada sidang lanjutan eKTP yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Setnov menyebut dua politikus PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung menerima masing-masing USD 500 ribu. Nama Puan dan Pramono, diketahui Setnov menerima saat diberitahu oleh Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

“Waktu itu ada pertemua di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani USD 500 ribu dan Pramono Anung USD 500 ribu,” kata Setnov pada peridangan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3/2018).

Menurut Mudzakir, seharusnya Setnov menyebutkan nama-nama orang yang terlibat dalam dakwaannya yang diduga turut menerima uang eKTP. “Aturan sebut dahulu banyak orang yang terlibat baru nama orang lain. Anehlah menyebut nama orang yang tidak ada (dalam dakwaan),” jelasnya.

Selain itu, kata dia, keterangan Setnov yang hanya menyebut segelintir orang dalam dakwaannya menerima dan memunculkan nama belum bisa menjadikannya sebagai justice colaborator. “Kalau hanya menyebut nama baru ini dan nama lain tidak disebut berarti seolah-olah dia tidak tahu padahal banyak yang disebutkan itu (dalam dakwaan),” ungkapnya.

Prof Mudzakir: Akademisi sekaligus  Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia

Sony Iriawan

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Opini

Cyber Army dan Cyber Militia

Terdapat beberapa kejadian di dunia maya yang dianggap oleh beberapa pihak sebagai suatu “perang siber”. Salah satu contoh yang menarik
Opini

Laut Cina Selatan Masa Depan Geostrategi Tiongkok

Disamping letaknya yang sangat strategis bagi jalur pelayaran Internasional, kekayaan akan sumber daya alam berupa kandungan minyak dan gas alam