Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the benqu-extension domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-stats-manager domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /DATA/k3596128/public_html/tertorial_v2/wp-includes/functions.php on line 6121
Kivlan Zen Pakai Seragam Dinas TNI di Sidang Pembacaan Eksepsi - Teritorial.Com
Nasional

Kivlan Zen Pakai Seragam Dinas TNI di Sidang Pembacaan Eksepsi

Jakarta, Teritorial.Com – Terdakwa kepemilikan senjata api, Kivlan Zen kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam persidangan kali ini, terdapat hal yang tidak biasa. Kivlan Zen terlihat mengenakan seragam purnawirawan TNI-AD yang berwarna hijau.

Tampak lencana bintang dua di kedua bahu seragam tersebut. Lalu, terdapat label nama yang berwarna putih di dadanya.

Kivlan mengaku sengaja mengenakan seragam purnawirawan sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus yang menimpanya. Menurut Kivlan, kasus penguasaan senjata api itu merupakan rekayasa.

“Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara,” ujar Kivlan saat ditemui di PN Jakpus,seperti dikutip Kompas.com

Lebih lanjut Kivlan mengatakan bahwa dia akan membuktikan kasus penguasaan senjata api ang dituduhkan kepadanya merupakan rekayasa.

“Jadi saya akan buktikan bahwa ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa terutama Luhut dan Tito. Ada nanti kita buktikan di pengadilan,” ucap Kivlan.

Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara illegal. Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Redaksi Teritorial

About Author

Baca Berita Lebih banyak

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS